1. Klasifikasi Transaksi yang termasuk ke dalam objek pajak
2. Menghitung dan Kalkulasi Pajak Masa Seperti PPh 21 Tidak Final, 23, 4(2), 25, 26 dan PPN
3. Melakukan Pelaporan SPT Masa PPh 21, 23, 4(2), 26 dan PPN
4. Koordinasi dengan Staff AP untuk Penentuan Pemotongan PPh 23, 4(2), 21 tidak final dan 26 dari setiap Invoice yang diterima
5. Rekonsiliasi data PPN antara Jurnal dan Laporan untuk perpajakan
6. Koordinasi dengan Staf Asset Management mengecek data Aset untuk dilaporkan di SPT Tahunan Badan/Perusahaan
7. Konsultasi dengan FAM dan CFO atas Case-case yang terjadi
8. Koordinasi dengan Tim HR atas data karyawan yang dibutuhkan untuk perhitungan PPh 21
9. Menerbitkan Faktur Pajak atas invoice penagihan Corporate dan Ritel
10. Membuat Bukti Potong untuk vendor