a. Memberikan pertimbangan hukum kepada Direksi dan kepala Divisi dalam menyusun peraturan perusahaan;
b. Mengkaji bisnis dari aspek hukum dan membuat naskah Memorandum of Understanding (MOU), Non Disclosure Agreement (NDA), Berita Acara (BA), Draft perjanjian;
c. Menyusun naskah perjanjian hukum dengan pihak lain yang akan ditandatangani Direksi;
d. Melakukan evaluasi dengan menyampaikan usulan penyempurnaan terhadap peraturan – peraturan perusahaan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang – perundangan;
e. Mengkoordinasikan penyusunan produk hukum perusahaan sesuai aturan yang berlaku;
f. Membantu Divisi terkait dalam pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan produk hukum Perda/Perundangan/Peraturan Direksi;
g. Mendokumentasikan seluruh produk hukum Perumda Pasar Jaya;
h. Memberikan rekomendasi kepada Direksi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan terhadap penunjukan ahli dan konsultan hukum;
i. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, instansi maupun Lembaga lainnya dalam rangka pemberian pertimbangan hukum dalam penyusunan produk hukum perusahaan;