Browse Jobs
Companies
Campus Hiring
Download App
Jobstore Indonesia   »   Companies   »   PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA
PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA banner picture 1 PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA banner picture 2 PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA banner picture 3
PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA
Company Overview
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan secara otomatis berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR, dan sebagai dasar pemrosesan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui. 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar perolehan tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Company Summary

PT BIN YING TEKNOLOGY INDONESIA
Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail (PPHUI) Lantai 2 Suite 210 Jalan HR. Rasuna Said Kav.C-22, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Jakarta, Indonesia
Number of Employees
51-100 employees
Company Industry
Mixed Industry Group