PT. Royal Trust adalah perusahaan perdagangan yang didirikan pada tahun 2005 dibawah naungan Kementrian Perdagangan dan telah memiliki ijin resmi, diawasi oleh BAPPEBTI sejak tahun 2006, menjadi anggota BBJ sejak tahun 2005 dan menjadi anggota KBI sejak tahun 2012.
Sebagai salah satu perusahaan perdagangan komoditi terkemuka di Indonesia, PT. Royal Trust telah diakui baik dari sisi kepatuhan terhadap hukum, maupun prestasi lainnya.
PT. Royal Trust yang bergerak di bidang Perdagangan Multilateral dan Derivatif, dalam aktivitas perdagangan berpijak pada nilai-nilai profesionalisme, edukasi dan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar perdagangan berjangka nasional dan internasional serta didukung oleh para professional yang berpengalaman di industri tersebut.
Melalui penyediaan informasi dan layanan berkualitas, PT Royal Trust berupaya menjaga tingkat kepuasan nasabah.