a. Pelayanan nasabah di area banking hall;
b. Pengamanan nasabah, tamu dan karyawan di area gedung kantor;
c. Mengawal dan membantu pengamanan masuk dan keluar uang kas dari khasanah;
d. Pengawalan kegiatan penjemputan, penyetoran dan penarikan uang kas ke nasabah/ bank;
e. Pengamanan aset perusahaan;
f. Bertindak sesuai SOP bila terjadi indikasi/tindak kejahatan terhadap nasabah, karyawan dan aset perusahaan;
g. Pengawasan absensi karyawan;
h. Mengkoordinir ketertiban dan keamanan area parkir;
i. Piket gedung (buka dan tutup) gedung kantor;
j. Memastikan fasilitas lainnya seperti kran air, lampu, AC, stavolt, komputer dll dalam keadaan mati (off) ketika proses akhir hari;
k. Pembuatan laporan harian;
l. Melakukan tindakan secara cepat dalam menghadapi bahaya dan segera melaporkan kepada atasan sesuai standar pengamanan yang berlaku;
m. Segera menghubungi pihak Kepolisian setempat, apabila memperoleh informasi adanya gangguan yang memerlukan tindakan pengamanan oleh apparat.