- Mengunjungi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari untuk melakukan validasi kondisi, analisa dan penagihan pembayaran kewajiban debitor yang belum diselesaikan.
- Menegosiasikan opsi pembayaran yang sesuai kepada nasabah
- Memonitor janji bayar debitur sesuai dengan masa tunggakan dan menagih kembali sesuai janji bayar.
- Menganalisa hasil penanganan dan melakukan tindakan sesuai dengan ruang lingkup/wilayah kerjanya dan apabila diperlukan.
- Mencari keberadaan pelanggan apabila tidak dapat ditemui baik di rumah maupun kantor
- Memastikan semua data pelanggan benar termasuk nomor telepon dan alamat
- Melaporkan dan mendiskusikan dengan atasan mengenai hasil kunjungan/penanganan. Membuat catatan atas setiap aktivitas penagihan ke dalam collection system.
- Melakukan koordinasi dengan pihak internal collection maupun unit terkait sehubungan dengan penanganan debitor