1. Mencari dan berkoodinasi dengan rekanan Badan Hukum Penagihan
2. Melakukan Evaluasi Kinerja Rekanan Badan Hukum Penagihan
3. Melakukan Konsumen Handling dan Negosiasi Pelunasan Kontrak Aset yang telah ditarik
4. Menjalin Komunikasi dan Hubungan Baik dengan Fihak Rekanan Eksternal