- Mengelola & bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan penagihan A/R overdue (keterlambatan pembayaran) secara tepat waktu.
- Mengunjungi nasabah dalam rangka penagihan kepada nasabah.
- Membantu cabang dalam proses penanganan mitra bermasalah.
- Mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.