PIC lapangan yang bertugas untuk melakukan :
- Visit ke rumah konsumen untuk melakukan penagihan ansguran konsumen yang ada keterlambatan bayar 1-60 hari
- Memastikan konsumen melakukan pembayaran angsuran dengan lancar
- Melakukan penarikan unit jika nasabah sudah tidak mampu bayar cicilan angsuran
- Mengedukasi nasabah atas kewajiban pembayaran angsuran dengan tertib dan lancar
- melakukan dan menginformasikan program rehab pada setiap konsumen yang ada keterlambatan