1. Membantu Pimpinan dalam pelaksanaan bidang tugasnya.
2. Menyusun rencana anggaran dan program kerja Bidang.
3. Memantapkan koordinasi pengawasan penggunaan fasilitas dan pelayanan rumah sakit.
4. Melaksanakan penyusunan program akreditasi klinik.
5. Melakukan supervisi berkala untuk menjaga mutu pelayanan medik dan menindaklanjuti hasi dari supervisi tersebut.
6. Menyusun konsep pengawasan pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien.
7. Menyusun dan membuat daftar dinas jaga dokter secara terprogram dan berkala.
8. Melakukan koordinasi dengan unit lainnya di lingkungan Rumah Sakit dalam bidang pelaksanaan tugasnya.
9. Mengumpulkan dan mengelola data / informasi serta mengajukan saran dan solusi kepada pimpinan dalam pelaksanaan pelayanan bermutu.
10. Melaksanakan prosedur tetap bidang pelayanan medik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
12. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
13. Pengkoordinasian, perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan pelayanan medik.
14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.