1. Mengkoordinir penyusunan tata kerja dilingkungan unit yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, penentuan target kerja, serta bimbingan dalam pencapaian target kerja unit
2. Bertanggung jawab dalam koordinasi penggunaan fasilitas kerja dilingkungan unit agar terjalin kerjasama untuk meningkatkan mutu pelayanan unit farmasi
3. Mengawasi dan mengendalikan mekanisme kerja asisten apoteker dan memberi arahan cara penyelesaian masalah kepada asisten apoteker.
4. Melakukan monitoring pelaksanaan kendali mutu pelayanan unit farmasi
5. Mengusulkan dan menetapkan komposisi perencanaan obat dan alkes harian
6. Mencatat obat atau alkes yang habis pada buku defekta
7. Melaksanakan praktek kefarmasian bersama dengan profesi medis lain
8. Mengusulkan pengembangan pelayanan unit farmasi
9. Melakukan pengawasan langsung pada obat high alert, LASA dan OKT
10. Melakukan kontrol obat sehingga tidak ada obat yang kadaluarsa
11. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan di unit farmasi.