Uraian Jabatan :
- Bertanggung jawab dalam merencanakan dan menerapkan kaidah K3 L dalam SOP perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dan kebutuhan perusahaan
- Melaksanakan dan mengevaluasi pelatihan yang berhubungan dengan K3 L
- Melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja
- Bekerja sama dengan departemen lain dalam menutup gap antara keterlaksanaan di lapangan dengan prosedur K3L yang sudah direncanakan
- Melakukan evaluasi dan pengembangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebutuhan perusahaan.