1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
4. Membuat dan menandatanganilaporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.