Mendatangi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari guna melakukan validasi kondisi, analisa, dan pena..
Mendatangi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari guna melakukan validasi kondisi, analisa, dan penagihan pembayaran kewajiban debitur yang belum terselesaikan.
Melakukan negosiasi opsi pembayaran yang sesuai kepada nasabah.
Melakukan monitoring janji pembayaran dari debitur, apakah sudah sesuai dengan masa tunggakan. Kemudian menagih kembali sesuai dengan janji bayarnya.
Mencari keberadaan pelanggan apabila sulit ditemui baik di rumah atau kantor.
Memastikan bahwa semua data pelanggan benar, seperti nomor telepon dan alamatnya.
Melaporkan dan melakukan diskusi dengan atasan mengenai hasil kunjungan/penanganan.
Membuat catatan atas setiap aktivitas penagihan ke dalam collection system.
Berkoordinasi dengan pihak internal collection maupun unit terkait sehubungan dengan penanganan debitur.